get app
inews
Aa Text
Read Next : Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Komnas HAM Temui Otorita Terkait Proyek Pembangunan IKN

2.305 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Terjadi Sepanjang 2024

Senin, 16 Desember 2024 | 14:38 WIB
header img
Ilustrasi kasus dugaan pelanggaran HAM. (Foto: Dok. Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus tersebut telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," ucap Atnike, dikutip laman NU Online, Senin (16/12/2024).

Atnike mengatakan, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Adapun aduan yang diterima melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.

"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," ungkapnya.

Dalam penanganan aduan, lanjut Atnike, Komnas HAM juga melakukan respons berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.

Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.

Selain itu, respons Komnas HAM dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.

Bahkan, sebagai bentuk penanganan, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut