JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Irjen Ferdy Sambo telah tiba di kediamannya, Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo rencananya menjalani rekonstruksi pertama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Baru FS yang sampai di TKP Saguling," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dari pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Selasa (30/8/2022) pukul 09.44 WIB, rumah kediaman Ferdy Sambo diperketat kembali keamanannya oleh anggota Brimob.
Tiga mobil taktis yang diiringi puluhan anggota Brimob turut menambah suasana mencekam di lokasi. Ferdy Sambo pun dipastikan telah hadir untuk proses rekonstruksi.
Terlihat juga, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung hadir mendatangi kediaman Ferdy Sambo.
"Pada hari ini sekitar jam 10.00 WIB dilakukan rekonstruksi dan sudah dihari oleh pengawal eksternal dari Komnas dan Kompolnas hadir, FS sudah hadir. Tiga orang lagi lagi jalan," kata Dedi.
Adapun proses rekonstruksi ulang tersebut dihadiri oleh, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Tim Khusus (Timsus) Polri, Dokter Polisi (Dokpol), Pusat Laboratoriun Forensik (Puslabfor) Polri dan Tim Inafis Polri.
Terbaru, tiga tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tiba di kediaman rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Selasa (30/8/2022) pukul 10.05 WIB. Mereka datang beriringan menggunakan rompi tahanan dengan dibalut borgol tali tis di tangannya.
Terlihat, tersangka Bharada E, Brigadir RR, dan KM datang menyusul setelah beberapa saat tersangka Ferdy Sambo dan Putri juga hadir ke tempat rekonstruksi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka, datang sembari dikawal ketat puluhan anggota Brimob berseragam lengkap. Dengan berjalan menunduk, para tersangka berjalan masuk ke kediaman rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Rizal Fadillah