get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru, Pemprov Jabar Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil hingga Pelosok

Jelang Nataru, Korlantas Polri Larang Kendaraan Barang Masuk Tol

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB
header img
Ilustrasi jalan tol. Foto iNews TV/Budi S

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 Desember 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan yang diperkirakan meningkat selama periode tersebut.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyampaikan bahwa angkutan barang akan dialihkan ke jalan arteri dengan skema buka-tutup mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Kami membatasi operasional angkutan barang di jalan tol mulai 21 Desember hingga akhir operasi. Selama periode ini, kendaraan barang tidak diperbolehkan masuk jalan tol," ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Pembatasan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah rawan kemacetan, seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan arteri, dan kawasan wisata.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut