Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gebrakan Baru KDM Disambut Korlantas, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Ribet di Samsat
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas Polri Larang Penggunaan Klakson Telolet Bus Pariwisata, Ini Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:17 WIB
  • author Agus Warsudi
Korlantas Polri Larang Penggunaan Klakson Telolet Bus Pariwisata, Ini Alasannya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau pelaksanaan ramp check bus pariwisata di Bandung. (FOTO: Ditlantas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut sebanyak 824 bus pariwisata dari 240 lokasi ramp check, tidak laik jalan. Bus-bus tersebut sangat membahayakan nyawa manusia jika dipaksakan beroperasi.

"Terdapat sejumlah permasalahan teknis pada bus tersebut sehingga tak laik digunakan. Masalah paling utama dan banyak ditemukan pada bus saat ramp check adalah, fungsi pengereman, sistem kemudi, dan penerangan," kata Kakorlantas Polri di Bandung, Selasa (28/5/2024).

Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen membangun bus pariwisata yang berkesalamatan. Komitmen ini menindaklanjuti kejadian beruntun kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata beberapa waktu terakhir.

"Kami dengan Kemenhub bersepakat melalukan ramp check bekerja sama dengan kemenhub (dinas perhubungan/dishub) kota kab, dan provinsi. Kami datangi pool bus wisata," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut