INTAN JAYA, iNewsBandungRaya.id - Tokoh masyarakat Intan Jaya yang juga anggota DPRD Papua Tengah Dapil Intan Jaya Henes Sondegau ST kecewa atas sikap KPU Intan Jaya yang mengabaikan imbauan Bawaslu Intan Jaya terkait Pilbup 2024.
Bahkan KPU pun mengambaikan rekomendasi Bawaslu Intan Jaya terkait pembatalan hasil pleno. Sebab, pleno KPU Intan Jaya diduga tanpa melibatkan beberapa komosioner KPU, para saksi pasangan calon (paslon), pandis, PPD, dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, Henes Sondegau menilai, Pemilihan Bupati (Pilbup) Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dianggap tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, KPU Intan Jaya sebagai penyelenggara, selama menjalankan fungsinya, bekerja tidak berdasarkan asas demokrasi.
"Beberapa kejadian jelas diabaikan oleh KPU Intan Jaya. Seperti dokumen D Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya, tidak didistribusikan bersamaan. Dokumen pemilihan, suara lapangan/akar rumput berbeda dalam penetapan PPD. Pembacaan KPU juga lain. Ini sudah merugikan pasangan calon," kata Henes.
Terlebih beberapa aspirasi tokoh masyarakat secara terbuka pun diabaikan. Sikap KPU Intan Jaya itu membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Karena itu, KPU Papua Tengah dan KPU Pusat memberikan perhatian khusus agar tercipta situasi kondusif di Intan Jaya," ujar Henes.
Editor : Ude D Gunadi