"Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu," jelasnya.
Sementara untuk UMSK, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tidak ditemukan kesepakatan alias dedlock. Dari pemerintah, UMSK hanya dua subsektor yang diusulkan yakni industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga serta industri furnitur dari logam.
Sementara dari unsur pekerja mengusulkan lima subsektor yakni komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, industri furnitur dari logam, infustri produk farmasi untuk manusia, industri produk farmasi untuk hewan serta industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
"Kalau untuk pengusaha melalui APINDO tidak sepakat adanya upah sektoral di Kota Cimahi. Jadi tidak ada kesepakatan terkait UMSK," ujarnya.
Meski tidak ada kesepakatan terkait UMSK, lanjut Febie, hasilnya tetap disampaikan kepada Pj Gubernur Jabar bersamaan dengan rekomendasi UMK tahun 2025. Sesuai aturan, nantinya besaran UMK dan UMSK itu akan ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat.
"Pembahasan UMK dan UMKS itu amanat dari Permenaker. Nantinya usulan daerah itu dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan Pak Gubernur," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah