get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Film Horor yang Tayang Selama Ramadhan

Jelang Ramadhan 2025, Ini Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:06 WIB
header img
Puasa Ramadhan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tak lama lagi, umat muslim di dunia berkewajiban untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal bulan Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tanggal ini bisa menjadi acuan sementara, namun kepastian puasa Ramadhan biasanya ditetapkan setelah hasil sidang isbat Ramadhan 2025.

Nah, bagi Anda yang masih memiliki utang puasa pada bulan Ramadhan kemarin, maka diharuskan untuk segera melunasinya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Salahudin menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa.

Ada beberapa yang diperbolehkan bahkan diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Secara umum terdapat dua cara menebus utang puasa, yaitu: qadla dan fidyah (QS. Al Baqarah: 184).

Qadla atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya, orang yang dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain.

“Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan yaitu orang yang sakit biasa, dan orang yang sedang bepergian (musafir),” ucap Asep dikutip laman Muhammadiyah, Kamis (19/12/2024).

Fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan, diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.

Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan.

“Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (± 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.  Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya, orang yang sakit menahun, perempuan hamil, perempuan yang menyusui,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut