get app
inews
Aa Text
Read Next : Flyover Pasupati Dibuka saat Malam Tahun Baru, Pengendara Tidak Boleh Berhenti

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 8,5 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru, 2 Pengedar Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 | 15:33 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain mengagalkan peredaran 8,5 kg sabu, kata Kombes Budi, Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam sepekan terakhir menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berhasil mengungkap kasus peredar narkoba dan psikotropika. Total tersangka yang ditangkap 22 orang.

Perincian tersangka, perempuan 1 orang dan laki-laki 21. Total barang bukti ini total dari 16 kasus ini ada 9 kilogram, 9,733 gram sabu, ganja 72 gram, 23 handphone (HP), dan timbangan.

"Dari 16 kasus, yang cukup menonjol yaitu, kasus 8,5 sabu dengan tersangka IS dan SP. Kemudian, kasus tersangka SA (21), yang menyelundupkan 9 gram sabu ke LP (lembaga pemasyarakatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Budi mengatakan, pelaku SA ditangkap petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya. Setelah diperiksa, ternyata SA menyembunyikan 9 gram sabu ke dalam alat kelamin menggunakan kondom.

"Tersangka SA mengaku nekat menyelundupkan sabu itu karena disuruh oleh suaminya yang mendekam di dalam lapas," ucap Kombes Budi.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut