Bid Propam Polda Jabar Periksa Senpi Anggota, Sita Senjata yang Surat Izinnya Habis
Senin, 23 Desember 2024 | 21:35 WIB
"Anggota yang masa berlaku izin kepemilikannya telah habis, senjata api yang bersangkutan disita dan digudangkan. Pemilik wajib melengkapi persyaratan administrasi untuk memperpanjang izin," kata Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya.
Kombes Adiwijaya menyatakan, pemeriksaan senjata api ini dilaksanakan berdasarkan TR Irwasum Polri. Bid Propam Polda Jabar sebagai pelaksana pengawasan dan pemeriksaan senpi.
"Pemeriksaan senpi ini untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api, kartunya masih berlaku. Sehingga kami yakin betul bahwa anggota yang melaksanakan dinas (dan memegang senpi) dilengkapi dengan administrasi yang masih mendukung untuk itu," ujar Kombes Adiwijaya.
Editor : Ude D Gunadi