"Karena dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa," ujar Indra, Senin (23/12/2024).
Adapun nilai bantuan sosial perbaikan rutilahu, setiap unitnya dialokasikan dana sebesar Rp 20 juta. Rinciannya, bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta. Upah kerja dialokasikan Rp 2 juta dan Rp 500 ribu untuk pembiayaan administrasi. Sementara itu, biaya tambahan lainnya bersumber dari swadaya masyarakat.
"Kriteria rumah layak huni ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, keselamatan bangunan, kesehatan rumah, kecukupan ruang yang dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar SDGs (Sustainable Development Goals) 7,2 meter persegi per orang, dan terakhir kelayakan sanitasi," beber Indra.
Adapun kriteria penerima manfaat perbaikan rutilahu, di antaranya warga negara Indonesia dan sudah menikah, memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai domisili, masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya, CPM belum pernah menerima bantuan perumahan dari sumber apapun, menghuni rumah satu-satunya yang tidak layak huni, bersedia berswadaya, bersedia memelihara hasil peningkatan kualitas (tidak diperjualbelikan) selama 5 tahun, berada di lokasi prioritas kawasan kumuh.
Editor : Abdul Basir