Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku, telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan pengelola Pasar Caringin.
Surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola, termasuk penyelesaian masalah sampah dalam tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan, pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” ujar Dudy.
Editor : Rizal Fadillah