Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran untuk Pengelola Pasar Caringin

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran untuk Pengelola Pasar Caringin
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara. (Foto: Humas Bandung)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku, telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah dibuat surat pernyataan pengelola Pasar Caringin.

Surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola, termasuk penyelesaian masalah sampah dalam tujuh hari kerja.  

“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
 
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan, pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.

“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” ujar Dudy.  

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut