BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Usai viral di media sosial, Polda Jawa Barat langsung menindak tegas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar, pada Rabu (25/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan setelah laporan dari seorang wanita berinisial PLP yang mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Kasus ini mencuat setelah PLP memposting di media sosial Instagram dan TikTok mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.
Pada 23 Desember 2024, PLP melapor ke Polresta Cirebon mengenai perlakuan kekerasan yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindakan fisik lainnya yang mengakibatkan luka lebam pada tubuhnya. Pemeriksaan medis pun mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
Menanggapi hal ini, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya, dikutip dari Instagram @infobandungkota, Kamis (26/12/2024).
Sebagai langkah awal, Bripda AA telah ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri juga sedang berjalan.
Selain penahanan, Bripda AA juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan kondisinya stabil secara fisik dan mental.
Tuntutan dari pihak korban dan keluarga PLP pun jelas, mereka berharap proses hukum berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripda AA.
Untuk itu, Kabid Propam Polda Jabar memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk menentukan sanksi yang tepat,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya