BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Anwar menilai, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 sangat tidak tepat. Sebab, dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat yang menurun.
“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” ucap Anwar, Kamis (26/12/2024).
Anwar memahami, kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR periode sebelumnya.
Namun menurutnya, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah