Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muktamar ke-35 NU Dibuka Prabowo, Ribuan Peserta Siap Tentukan Arah Organisasi
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:25 WIB
  • author Rizal Fadillah
Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut