DLH Kota Bandung Prioritaskan Pengelolaan Sampah pada 2025
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:38 WIB
Berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, pengelola Pasar Induk Caringin akan diberikan sanksi administratif yang rencananya akan diberikan hari ini.
Pengelola diwajibkan mengosongkan sampah dalam waktu 14 hari dan menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk pembekuan izin.
Selama malam tahun baru 2025, volume sampah mencapai 163 meter kubik atau 57 ton. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
DLH menghadapi kendala dengan pembatasan ritasi ODOL (over dimension and overloading) ke TPA Sarimukti, yang menyebabkan sebagian sampah tidak terangkut sepenuhnya.
Editor : Abdul Basir