Hasil USG menunjukkan bahwa korban sedang hamil 26 minggu. Kakak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jabar pada Senin (30/12/2024).
Menurut pengakuan korban secara tertulis, pelaku pemerkosaan berjumlah sembilan orang. Korban diundang oleh pelaku ke tempat kos atau hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan hotel di Kota Cimahi. Korban mengungkapkan bahwa ia dirudapaksa oleh tiga pelaku setiap harinya.
Korban tidak dapat berontak karena memiliki penyakit yang menyebabkan korban seketika lupa akan kejadian tersebut.
Pada 2 Januari 2025, dilakukan asesmen awal dan identifikasi kasus, dan pada 3 Januari 2025, UPTD PPA Jabar menerima surat rujukan permohonan pendampingan dan penilaian awal kondisi mental korban dari Unit PPA Polda Jabar.
Siska menjelaskan bahwa tindak lanjut penanganan akan meliputi penilaian awal kondisi mental korban yang akan dilakukan oleh tenaga ahli psikolog.
Editor : Zhafran Pramoedya