Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Kemkomdigi di Istana Merdeka, AKKSI Jabar Ajak Kreator Konten Kawal Program Sekolah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Opsen Mulai Berlaku, Pajak Kendaraan dan BBNKB di Jabar Dipastikan Tidak Naik

Minggu, 05 Januari 2025 | 18:35 WIB
  • author Aga Gustiana
Kebijakan Opsen Mulai Berlaku, Pajak Kendaraan dan BBNKB di Jabar Dipastikan Tidak Naik
Ilustrasi Pajak. (Foto: Pixabay)

"Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan," ucap Dedi taufik.

Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang  nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

"BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda," ungkap Dedi.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut