get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

CERI Siap Buka Bukti Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai di Forum DPRD dan Penegak Hukum

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB
header img
Ilustrasi BUMD. (FOTO: ISTIMEWA)

PEKANBARU, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) siap diklarifikasi soal rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Aditya Romas dengan membuka bukti di forum DPRD Kota Dumai atau Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah. Jadi, jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai dan APH sekalian," kata Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Minggu (5/1/2025) malam.

Hengki menyatakan, pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai di media onlina pada Minggu 5 Januari 2025, bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai kelalaian jika saat seleksi berlangsung dan setelah diangkat sebagai Direktur BUMD itu ternyata Aditya Romas menjabat direksi di perusahaan swasta. 

"Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tentu tim seleksi harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD Dumai. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai direktur BUMD, sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi perda. Kami lagi berpikir apakah pasal Tipikor bisa dikenakan," ujarnya. 

Sementara itu, Hengki membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Dr Syahrul Hadi yang menyatakan pernyataan CERI terlalu spekulatif. 

"Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nanti, mau ditaruh di mana muka anda jika ternyata tudahan anda di ruang publik terhadap CERI tidak benar? Kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait rangkap jabatan ini," tegas Hengki. 

Sebab, kata Hengki, peraturan daerah (perda) itu produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemkot Dumai sehingga wajib ditaati oleh semua pihak.

"Jadi bagi orang yang berpengetahuan, cukup 10 menit memahami isi perda, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang oleh aturan itu," tandasnya.

Langgar Perda

Hengki menilai sikap abai Wali Kota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum. 

"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas melanggar Pasal 56  Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan Aditya Romas bersama wali kota Paisal?," kata Hengki, Sabtu (28/12/2024) di Pekanbaru. 

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ujar Hengki. 

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," tuturnya.

Namun, ucap Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof SH MKn Hal ini kami duga sebagai siasat untuk menghindari temuan. 

"Rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal membiarkan pelanggaran terhadap perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Wali Kota Dumai, kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum memeriksa," ucap Hengki.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut