Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekretaris IAW Sorot Rangkap Jabatan Wamen: Cemari Komitmen Efisiensi Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Minggu, 05 Januari 2025 | 18:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Ilustrasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti rangkap jabatan soerang pejabat dalam dua Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kota Dumai. CERI menilai rangkap jabatan itu telah melanggar aturan.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyoroti soal banyak BUMD bermasalah dengan tata kelola serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.

Mendagri Tito, kata Hengki, menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Jangankan untung, yang terjadi justru BUMD harus merugi. 

Hengki mengatakan, Mendagri Tito Karnavian menilai praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pejabat rangkap jabatan menggangu kinerja perusahaan.

"Untuk mengatasi masalah itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan," kata Hengki di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Hengki menyatakan, peringatan keras Mendagri itu tidak diindahkan oleh Wali Kota Dumai Paisal yang menempatkan Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup. 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut