get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Cek Nomor KTP Secara Online-Offline Dipakai Pinjol atau Tidak

Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:08 WIB
header img
Identitas Kependudukan Digital. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tahukah kamu bahwa sekarang bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja? Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.  
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.  
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).  
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.  
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.  
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.  

Syarat Membuat IKD:

- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.  
- Smartphone berbasis Android atau iOS.  

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut