get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpihak pada Petani, Dirjen Kementan Puji Dadang Supriatna Setinggi Langit

BULOG Jabar Siap Serap Gabah Beras Petani Lokal

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:45 WIB
header img
Perum BULOG Kanwil Jawa Barat Siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat. (Foto:Istimewa)

Saldi menambahkan, untuk mendukung kelancaran rencana serapan gabah beras petani,BULOG Jabar membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal ini termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun seluruh pelaku pasar,mulai dari poktan/gapoktan hingga perusahaan penggilingan yang menguasai sarana dan prasarana pengeringan, penggilingan dan penyimpanan.

"Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting demi mewujudkan komitmen terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus membuat petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka yang bagus,"imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency(NFA) dan Perum BULOG, siap menyerap gabah dan beras petani dengan HargaPembelian Pemerintah (HPP) baru. Hal tersebut mengacu pada Keputusan KepalaBadan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025,tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

BULOG sendiri akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025. Penyerapan akan dilakukan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan.

Adapun dalam KepBadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi BULOG dengan rincian :

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut