BANDUNG - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.
Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, tidak bersedia memberikan konfirmasi terkait permasalahan itu karena alumni dan yayasan meminta untuk cooling down terlebih dulu. "Mereka merasa jadi victim," kata Ketua Stikom Bandung.
Ditanya tentang penyebab pembatalan dan penarikan kembali 233 ijazah alumni, Dedy meminta wartawan MNC Portal mencari informasi dari sumber lain.
Beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan, pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Tim EKA Ditjen Dikti, kata Ketua Stikom Bandung, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti, tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Dedy menyatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijasahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," ujar Dedy.
Ketua Stikom Bandung menuturkan, penarikan ijazah dan pembatalan kelulusan para alumni, sudah disosialisasikan sejak 16, 18, dan 25 Desember 2024 melalui tatap muka dan zoom.
"Para alumni yang hendak memperbaiki jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan. Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan mereka," tuturnya.
Dedy tidak menampik terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung. Salah satunya dugaan jual beli nilai. "Iya betul ada kekhilafan kami, tapi ada kontribusi dari mahasiswa juga," ucap Dedy.
Sampai saat ini, ujar Dedy, dari 233 ijazah yang dibatalkan, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sedangkan 76 ijazah lulusan periode 2018-2023, masih disimpan oleh Stikom Bandung. "Jadi total yang ada pada kami 95 ijazah atau 45 persen dari total 233," ujarnya.
Keputusan Dedy menuai polemik dari para lulusannya termasuk para mahasiswa aktif. Alumni Stikom Bandung yang masuk dalam daftar nama 233 alumni yang dibatalkan kelulusannya mengatakan, mendapat pemberitahuan pembatalan dan penarikan ijazah.
Pihak kampus beralasan karena ada perbedaan nilai antara data di Stikom Bandung dengan PDDIKTI.
"Dampaknya, Stikom mengeluarkan pernyataan ijazah saya dibatalkan. Tentu pembatalan ini mengganggu jenjang karier dan pendidikan saya. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan, otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan. Pembatalan ijazah S1 saya ini akan mempersulit saya ketika ingin mencari kerja di tempat lain," kata alumni yang enggan disebutkan namanya itu.
Dia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Dia juga berharap gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang perkuliahan.
"Saya berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik masalah ini dan menyelamatkan kami semua. Jika kesalahan tersebut ada di alumni, saya rasa itu bukan keseluruhan. Kesalahan ada di kampus karena tugas mahasiswa hanya kuliah dan membayar biaya administrasi, menerima materi, mengerjakan tugas, UTS, UAS, sidang, wisuda. Terkait perbedaan nilai itu, lembaga yang bertanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin angkat bicara terkait kasus pembatalan kelulusan dan menarik kembali 233 ijazah alumni Stikom Bandung.
Bey mengatakan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi, mahasiswa harus lebih teliti dalam melihat kondisi kampus yang dipilih. Seperti, akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai, setelah terjadi kasus seperti saat ini, baru menyadari kekurangan di kampusnya.
"Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai, seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya," kata Bey kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Mahasiswa, ujar Bey, harus lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran di kampus. "Bertanya kepada diri sendiri. Kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai, kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," ujarnya.
Meski begitu, Bey memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengenai nasib dari para mahasiswa Stikom Bandung.
Bey meminta agar para mahasiswa tidak dirugikan dalam permasalahan ini. "Mahasiswa jangan sampai dirugikan, harus diingatkan. Kami akan berkomunikasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka," tutur Pj Gubernur Jabar.
Editor : Agus Warsudi