get app
inews
Aa Text
Read Next : 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung Periode 2018-2023 Dibatalkan dan Ditarik, Ini Dugaan Penyebabnya

Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:11 WIB
header img
Gedung Kampus Stikom Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO: Istimewa/stikombandung.ac.id)

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.

Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Polemik ini membuat resah mahasiswa dan alumni Stikom Bandung. Mereka meminta Stikom Bandung menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan mahasiswa dan alumni.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut