Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Evaluasi Pendidikan Inklusif, Pemahaman Disabilitas di Perguruan Tinggi Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:11 WIB
  • author Agus Warsudi
Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible
Gedung Kampus Stikom Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO: Istimewa/stikombandung.ac.id)

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.

Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Polemik ini membuat resah mahasiswa dan alumni Stikom Bandung. Mereka meminta Stikom Bandung menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan mahasiswa dan alumni.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut