Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," tutur Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK.
Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Editor : Agus Warsudi