JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
"Alasannya diganti kenapa? karena kita ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ucap Abdul Mu'ti.
Bukan hanya nama yang berubah, kata Abdul Mu'ti, terdapat juga penyempurnaan dari sistem yang sebelumnya.
"Solusinya yang sudah baik kita pertahankan karena untuk SD tidak ada perubahan, untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentase masing-masing jalur," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah