BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 176 tambang ilegal beroperasi di hampir di semua daerah Jawa Barat (Jabar). Tambang ilegal itu masih beroperasi sampai saat ini karena diduga dibekingi oknum aparat baik sipil maupun non-sipil.
Fakta itu disampaikan Tim Hukum Jabar Istimewa di Mapolda Jabar, Jumat (31/1/2025). "Berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal. Kami tahu tambang ilegal dibekingi aparat dan soal itu telah kami sampaikan ke Polda Jabar agar ditindak tegas," kata Jutek Bongso, perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa.
Jutek menyatakan, terkait tambang ilegal yang beroperasi tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa terdiri atas sekitar 1.000 advokat, siap mengajukan gugatan. Tim hukum juga mendesak Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bertindak.
"Kami bersama sekitar 50 pengacara datang ke Polda Jabar untuk audiensi dan konsultasi hukum terkait tambang ilegal. Kami mendukung kepolisian menindak tegas tambang ilegal karena dipastikan merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara," kata Jutek.
Tim hukum Jabar Istimewa, ujar Jutek Bongso menyerahkan sejumlah kajian hukum atau legal opinion mengenai tambang ilegal.
"Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar. Setelah ini, kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal sama," ujar Jutek.
Jutek menuturkan, ratusan tambang ilegal telah puluhan tahun beroperasi di Jabar, dibiarkan merusak lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian negara.
"Walaupun telah lama beroperasi, tambang ilegal itu tidak memberikan kontribusi apa pun baik pajak maupun pendapatan bagi negara," tuturnya.
Menurut Jutek, ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun.
"Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Jutek.
Bahkan, ujar Jutek, ada kawasan milik BUMN yang digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Karenanya, Tim Hukum Jabar Istimewa akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda menindak tegas.
"Tambang ilegal merugikan kepentingan masyarakat. Jalan-jalan menjadi rusak, lingkungan hidup terganggu, hingga nyata merugikan negara," ujarnya.
Disinggung tentang dugaan tambang ilegal itu dibekingi aparat, Jutek menuturkan, sudah pasti dilindungi aparat baik sipil maupun non-sipil.
"Sudah pasti ada bekong, makanya bisa beroperasi puluhan tahun. Kami sudah sampaikan hal itu ke Polda Jabar agar juga ditindak tegas," tutur Jutek.
Somasi
Selain audensi dengan Polda Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi kepada salah satu anggkta ormas yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Subang yang menentang penutupan tambang ilegal.
Jutek menilai, kelompok tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum dan melakukan kebohongan publik.
"Pertama, dalam orasinya, yang bersangkutan meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka kembali tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi dan merugikan masyarakat," kata Jutek.
Orator dalam unjuk rasa tersebut bernama Andi L Hakim alias Gondrong, ujar Jutek, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Sementara faktanya, Andi bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian dari ormas tertentu.
"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari sopir kelaparan tidak makan. Tentu ini juga berita bohong dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam, saudara Andi meminta maaf kepada masyarakat Jabar. Kalau tidak, kami Tim Hukum Jabar Istimewa akan melaporkannya ke kepolisian," ucap Jutek.
Editor : Agus Warsudi