Pelaku Penambangan Ilegal Ditangkap Polda, FPLH Tunggu Langkah Polisi Tindak Pelaku Penjarahan Hutan
BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID -- Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) menyambut baik penangkapan Endang Juta, terduga pelaku penambangan ilegal di Tasikmalaya.Belum lama ini seperti banyak diberitakan, Pengusaha Galian Pasir asal Tasikmalaya Endang Abdul Malik atau lebih dikenal Endang Juta ditangkap Polda Jabar dengan tuduhan dugaan penambangan galian pasir ilegal.
Pemberitaan ini membuat publik kaget karena selain dikenal dermawan dan dekat dengan kekuasaan Endang Juta dinilai kebal hukum dan sulit ditangkap. Kini Endang Juta menggunakan baju tahanan di Polda Jabar.
Ketua FPLH Thio Setiowekti memberi dukungan dan apresiasi kepada Polda Jabar yang berhasil menangkap sosok yang dikenal kebal hukum itu. "Polda telah bekerja secara profesional. Sosok yang selama ini dikenal kebal hukum bisa ditangkap dan diproses kasusnya oleh penyidik," kata Thio.
"Kami mengapresiasi Kapolda Jabar yang telah berani menangkap Endang Juta pelaku penambangan illegal yang sudah bertahun-tahun kebal hukum," kata Thio.
Thio mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penindakan kasus hulum tanpa pandang bulu. Termasuk, katanya, dalam kasus-kasus lainnya seperti kasus pembalakan liar dan penjarahan hutan atau kebun negara.
"Semoga Polda Jabar juga berani menangkap penjarahan hutan & kebun negara yang sudah bertahun-tahun masih bebas berkeliaran," kata Thio kepada wartawan di Bandung, Senin (27/10/2025).
ia juga memgatakan, penjarahan hutan dan perkebunan saat ini terjadi di banyak daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Sumedang.
Aktivis lingkungan dan kehutanan itu mengatakan, puluhan ribu hektar saat ini telah dijarah dan dijadikan lahan pertanian. "Padahal itu statusnya hutan. Dibalak, dibabad, lalu dijadikan lahan pertanian. Ini juga jangan ada yang melindungi, harus ditindak tegas oleh aparat hukum," kata Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) ini.***
Editor : Ude D Gunadi