Penanganan Kasus Emas Antam Diminta Profesional dan Transparan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Proses hukum dalam perkara cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mendapat sorotan. Masyarakat dan ahli hukum menekankan pentingnya penanganan yang profesional, bukan sekadar memburu perhatian publik. Sebab, jika penegakan hukum dilakukan tanpa kehati-hatian, hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas dari perusahaan milik negara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Septa Candra, SH, MH — seorang pakar hukum pidana sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia menanggapi vonis terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam yang dijatuhi hukuman pada akhir Mei lalu.
Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara. Jika dalam dakwaan disebutkan kerugian sebesar Rp3,3 triliun, angka ini jauh lebih kecil dibanding klaim sebelumnya yang menyebut potensi kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun.
"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi," ungkap Septa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ia melanjutkan, "Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang ilegal."
Editor : Agung Bakti Sarasa