get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sengketa Asuransi PT RBM vs GEGII Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Minta OJK Bertindak

Komite Aset Digital Sambut Baik Pengawasan Kripto di Bawah OJK

Jum'at, 31 Januari 2025 | 21:33 WIB
header img
Ketua Komite Aset Digital, Raine Renaldi. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Komite Aset Digital memberi respons positif terhadap transisi pengawasan dan regulasi aset kripto di Indonesia.

Adapun sebelumnya pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sementara kini berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Transisi ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aset digital, yang semakin berkembang pesat di Indonesia.

Dengan berpindahnya tanggung jawab ini, diharapkan OJK dapat memberikan regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para investor.

Ditemui di sela-sela kesibukan menjadi pembicara Ketua Komite Aset Digital, Raine Renaldi mengatakan, Komite Aset Digital yang merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyambut baik transisi pengawasan dan regulasi aset kripto yang berpindah kepada OJK.

"Saya pribadi secara informal sudah berkordinasi dengan Pak Hasan, selaku Komisioner OJK dan pengawas Aset Kripto. Mungkin dalam waktu dekat akan mengajukan audiensi resmi," ucapnya, Jumat (31/1/2025).

Raine juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Komite Aset Digital dan OJK untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Sambil tetap melindungi kepentingan investor.

Dirinya berharap bahwa OJK akan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong inovasi dalam sektor aset digital.

Selain itu, lanjut dia, dampak dari transisi ini diharapkan akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku industri kripto. Lantaran selama ini menghadapi tantangan dalam hal regulasi yang tidak konsisten.

"Adanya OJK sebagai pengawas, diharapkan akan ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset kripto," sambungnya.

Komite Aset Digital juga berencana untuk mengadakan berbagai forum dan diskusi dengan OJK untuk membahas isu-isu terkini dalam industri kripto. Serta mencari solusi bersama untuk tantangan yang dihadapi.

Melalui langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang lebih siap dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial dan aset digital di masa depan.

"Transisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi inovasi dan investasi di sektor teknologi finansial. Harapannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut