JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kasus sengketa asuransi antara PT RBM dengan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (PT GEGII) berlanjut. Fatiatulo Lazira, kuasa Hukum PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI bertindak, menjatuhkan sanksi kepada PT GEGII yang dinilai telah melanggar aturan dan hukum Indonesia.
Fatiatulo Lazira mengatakan, mengecam pernyataan PT GEGII yang menuduh klien PT RBM menyembunyikan fakta material dalam proses penutupan asuransi. Tuduhan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menilai, PT GEGII memutarbalikkan fakta. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terbukti bahwa PT GEGII tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik saat penutupan asuransi," kata Fatiatulo Lazira, Jumat (1/11/2024).
"Atas pertimbangan itu, pengadilan menyatakan PT GEGII terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukumnya untuk membayar klaim asuransi klien kami,” ujarnya.
Menurut Fatiatulo, penolakan klaim asuransi PT GEGII karena terjadi perbedaan penafsiran fakta meterial tentang penghitungan rasio kerugian (loss ratio) dan loss record (pengalaman klaim).
Loss ratio dapat dihitung dari klaim asuransi yang dibayarkan (incurred claim) ditambah biaya penyesuaian (adjustment expenses) dibagi dengan total premi yang diperoleh (total premium earned).
PT GEGII beralasan, PT RBM yang diwakili oleh PT Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) tidak mengungkap informasi/fakta material terkait peristiwa kecelakaan kandasnya Kapal BG Charles 209 mengangkut muatan batu bara milik PT RBM yang terjadi pada 24-25 Desember 2022 sehingga mengakibatkan muatan batu bara milik PT RBM tumpah ke lautan.
Editor : Ude D Gunadi