get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Arisan Online, Dua Ibu Rumah Tangga Tipu Korbannya Hingga Rp400 Juta

Kasus Penipuan Berkedok Properti di Sukajadi Bandung Disidangkan, Korban Beberkan Modus Terdakwa

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:32 WIB
header img
Terdakwa Rafferty Ranfreed Robinson (kemeja putih), duduk di kursi pesakitan dalam ruang sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

 BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus penipuan modus properti di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).

Namun Rencananya, hari ini agenda pembacaan dakwaan terhadap batal digelar. Agenda persidangan ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum. Akhirnya ketua majelis hakim Casmaya menunda persidangan ini satu minggu.

Diketahui kasus penipuan dengan modus properti mewah di kawasan Bandung utara tersebut memakan korban puluhan orang.

Irfan, keluarga korban, mengatakan, kakaknya menjadi korban aksi penipuan terdakwa Rafferty. Korban membeli tanah di perusahaan properti terdakwa. Kepada korban, terdakwa menawarkan desain rumah, pembangunan, dan legalitas.

"Jadi, ini all in. Selama proses itu berjalan, dari awal si pelaku mendesak dan melobi orang tua saya untuk membayar secara tunai, minimal harus 80-100 persen. Pelaku sampai melobi, datang ke rumah membawa bingkisan segala macam. Melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," kata Irfan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut