Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menyusuri Pameran Properti dan Otomotif Akhir Pekan Ini di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Berkedok Properti di Sukajadi Bandung Disidangkan, Korban Beberkan Modus Terdakwa

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:32 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Penipuan Berkedok Properti di Sukajadi Bandung Disidangkan, Korban Beberkan Modus Terdakwa
Terdakwa Rafferty Ranfreed Robinson (kemeja putih), duduk di kursi pesakitan dalam ruang sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Kemudian, kata Irfan, ada treatmen-treatmen yang membuat orang tua percaya kepada pelaku dan manajemennya. Akhirnya, orang tuanya sepakat membayar Rp2,5 miliar dengan objek di Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.

"Tapi, hampir enam bulan tak ada progres sama sekali dari yang dijanjikan dan legalitasnya pun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan itu di bawah tangan. Ya mungkin ada oknum notaris yang sudah saya laporkan juga sebetulnya. Sampai sekarang nihil," ujarnya.

Bahkan, saat Irfan mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), terdakwa tidak pernah mengajukan (Izin Mendirikan Bangunan). 

"Di BPN (Badan Pertanahan Nasional) saya cek tak ada tuh IMB yang diajukan. Enggak ada legalitas IMB. Bahkan sampai sekarang uangnya entah ke mana dan bangunannya enggak ada," Irfan.

Menurut Irfan, objek tanah ada, namun ternyata bukan milik terdakwa Rafferty. Terdakwa mengklaim memiliki kuasa jual atas tanah tersebut. 

"Ternyata saya tahu pemiliknya dan pemiliknya pun bilang tidak pernah memberikan surat kuasa jual ke terdakwa yang mengaku owner developer PT Rafferty Ransproperti. Sekarang kantornya sudah tutup di Sukajadi," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut