get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Ema Sumarna Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City di Pengadilan TIpikor Pekan Depan

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:22 WIB
header img
Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan. (FOTO: DOK/iNews.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ema Sumarna, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, pekan depan, Selasa 11 Februari 2025.

Selain Ema Sumarna, sidang pedana itu juga dihadiri empat terdakwa lain, yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi. 

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung mencantumkan informasi, perkara Ema teregister di PN Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sedangkan 5 terdakwa lain teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam kedua perkara itu,  sebanyak 101 barang bukti dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada sidang nanti, JPU akan membacakan dakwaan untuk para terdakwa.

Dikethaui, KPK melakukan penahanan terhadap Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi lantaran diduga terlibat korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk  proyek Bandung Smart City.

Ema ditangkap saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Sedangkan, Riantono, Yudi Cahyadi, Acmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi menjabat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.

KPK menduga para tersangka menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Ema diduga memperoleh hadiah dari APBD Kota Bandung tahun anggaran (TA) 2020-2023.

Para anggota DPRD juga menerima nominal yang sama dengan Ema. Mereka disinyalir mendapat berbagai proyek di lingkup dinas Kota Bandung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Para tersangka diduga memanfaatkan pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi. Lembaga antirasuah itu menegaskan, praktik ini merugikan negara dan menghambat pembangunan. Para tesangka menyelengkan anggaran proyek Bandung Smart City.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City ini," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam siaran pers pada, Kamis, 26 September 2024.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut