get app
inews
Aa Text
Read Next : 78 Ha Tanaman Teh di Kebun Malabar Dirusak, SPBUN PTPN I Regional 2 Minta Diusut Tuntas

SPBUN Pastikan Penertiban Bangunan Ilegal di Kebun Batulawang Berjalan Seimbang

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:19 WIB
header img
Kebun Batulawang. (Foto: Ist)

BANJAR, iNewsBandungRaya.id – Penertiban bangunan ilegal di Kebun Batulawang oleh PTPN I Regional 2 mendapat perhatian serius dari Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN).

Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi memastikan bahwa proses penertiban berjalan seimbang, antara menjaga aset perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja. 

“Adanya aset dan tenaga kerja di wilayah tersebut, serikat perkebunan harus turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan aset perusahaan dijaga dengan baik,” ucap Adi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025). 

Adi mengatakan bahwa SPBUN akan terus mengawasi dan mengawal proses penertiban ini agar berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak manapun.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melaksanakan audiensi kepada muspika/muspida Kecamatan Pataruman untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Bahkan, manajemen Kebun Batulawang mengapresiasi perhatian dan dukungan dari SPBUN dalam menjaga aset perusahaan. Manajemen juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aset-aset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dengan adanya kerja sama antara manajemen, SPBUN, dan seluruh karyawan diharapkan Kebun Batulawang dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perusahaan, kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar kebun," tandasnya.

Sebelumnya, SPBUN Manajemen Kebun Batulawang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 melaksanakan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan dengan melaksanakan penertiban terhadap pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang, pada Rabu (5/2/2025).

Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset milik negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut