get app
inews
Aa Text
Read Next : Minimalisir Kecelakaan Kerja, Bantuan APD Diserahkan ke Pekerja PTPN I Regional 2

78 Ha Tanaman Teh di Kebun Malabar Dirusak, SPBUN PTPN I Regional 2 Minta Diusut Tuntas

Jum'at, 31 Januari 2025 | 20:37 WIB
header img
Kondisi kawasan perkebunan tanaman teh di wilayah Kebun Malabar sub Kebun Kertamanah, Kabupaten Bandung, yang dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab dan telah rata dengan tanah. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2 eks PTPN VIII mengecam aksi perusakan tanaman teh di wilayah Kebun Malabar.

Total ada sekitar 78 hektare (Ha) luas tanaman teh di wilayah Kebun Malabar sub Kebun Kertamanah yang dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Perusakan tanaman teh di wilayah Kebun Malabar sub Kebun Kertamanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu adalah murni kegiatan dan aksi kriminal yang sudah masuk ranah hukum," kata Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2 eks VIII, Adi Sukmawadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2025).

Ditegaskannya, mereka telah merusak dan menghancurkan Tanaman Teh yang ditanam dan pelihara selama puluhan bahkan ratusan tahun lamanya.

Sehingga SPBUN PTPN I Regional 2 yang anggotanya tersebar di seluruh unit kerja kebun di Provinsi Jabar dan Banten sangat mengecam praktik tersebut.

"Ini jelas mengganggu usaha perkebunan kita, termasuk nasib ratusan dan mungkin ribuan karyawan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya jadi pemetik teh. Kami SPBUN mengecam keras aksi oknum tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa SPBUN PTPN I Regional 2 eks VIII akan terus berkomitmen selalu menjaga aset milik negara (BUMN) dari gangguan usaha perkebunan sehingga aset negara bisa termanfaatkan dengan baik.

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jabar, Thio Setiowekti mensinyalir, perusakan tanaman teh di Kebun PTPN 1 Regional 2 wilayah Pangalengan tersebut biasanya dilakukan oleh orang yang dibelakangnya ada pemodal besar.

"Perusakan tanaman kebun dan penjarahan lahan di kawasan hutan dan kebun milik negara biasanya dilakukan oleh petani sayuran atas suruhan cukong, misalnya bandar kentang, atau yang lainnya," ucap Thio.

Dirinya meminta agar tindakan perusakan tanaman teh itu diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Mereka harus diseret ke ranah hukum atas tindakannya yang telah merugikan banyak pihak.

"Perbuatan mereka harus diusut oleh penegak hukum sampai ke dalangnya, seperti yang sedang marak saat ini di wilayah hutan dan laut milik negara. Negara tidak boleh kalah oleh para cukong yang mengorbankan warga setempat, termasuk di kawasan perkebunan negara," tegasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut