Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko Kembali Digelar di PN Bandung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/f96ce_miming-theniko.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (ADC) yaitu bagian administrasi, Yulianti dari perusahaan PT. Jaya Mulya.
Sejumlah dana yang saksi hanya membacakan dari rekening koran ada transaksi berjumlah Rp32 miliar antar PT. Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT. Jaya Mulya yang dimana diketahui ada hubungan dagang yaitu PT. Jaya Mulia membeli produk sepatu milik korban PT. Sinar Runnerindo.
Dimana saksi tidak mengetahui tujuan transfer untuk kepentingan apa. Sebab, saksi hanya membaca dari rekening koran milik PT. Jaya Mulya.
Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat mengatakan bahwa yang disampaikan saksi hanya menyatakan ada aliran dana dari PT. Jaya Mulia kepada PT. Sinar Runnerindo yang tidak mengetahui tujuannya untuk apa.
"Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT. Sinar runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut," ucap Romeo.
“Lucunya ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT. Sinar Runnerindo tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa," tambahnya.
Romeo memandang, upaya kuasa hukum terdakwa menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.
Sebelumnya, Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.
Editor : Rizal Fadillah