Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko Kembali Digelar di PN Bandung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/f96ce_miming-theniko.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (ADC) yaitu bagian administrasi, Yulianti dari perusahaan PT. Jaya Mulya.
Sejumlah dana yang saksi hanya membacakan dari rekening koran ada transaksi berjumlah Rp32 miliar antar PT. Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT. Jaya Mulya yang dimana diketahui ada hubungan dagang yaitu PT. Jaya Mulia membeli produk sepatu milik korban PT. Sinar Runnerindo.
Dimana saksi tidak mengetahui tujuan transfer untuk kepentingan apa. Sebab, saksi hanya membaca dari rekening koran milik PT. Jaya Mulya.
Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat mengatakan bahwa yang disampaikan saksi hanya menyatakan ada aliran dana dari PT. Jaya Mulia kepada PT. Sinar Runnerindo yang tidak mengetahui tujuannya untuk apa.
Editor : Rizal Fadillah