BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat mendesak Propam Mabes Polri menindak tegas dan hukum seberat-beratnya oknum polisi dari Subdit I Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri karena telah merampas barang pedagang senilai Rp3,9 miliar di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu.
Tim Advokat P3N Jabar Manto mengatakan, perkara ini telah dilaporkan ke Mabes Polri. Saat ini, P3N Jabar telah menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan atau SP2HP2 dari Paminal Propam Polri. Surat itu menyatakan telah ditemukan cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.
"Kami meminta Propam Polri segera melakukan persidangan kode etik terhadap oknum yang bersangkutan, karena kami tak mau ada oknum yang mencederai nama baik Polri. Jadi, dalam hal ini kami (P3N Jabar) berkomitmen berjuang agar kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum aparat yang merampas mata pencaharian pedagang di Gedebage ditindak tegas," kata Mando di Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).
Manto menyatakan, pada 20 Juli 2024, anggota Subdit I Dittipidsus Polri menyita sebanyak 650 bal pakaian bekas milik pedagang, anggota P3N Jabar. Barang dagangan sebanyak itu jika dirupiahkan per bal Rp6 juta sehingga total Rp3,9 miliar.
Editor : Agus Warsudi