get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Periksa Saksi terkait Kasus Gadis Tunarungu Diduga Dicabuli 9 Pria hingga Hamil

Masyarakat Tertindas Jawa Barat Unjuk Rasa di Polda Jabar, Bawa Spanduk Adili Jokowi

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:21 WIB
header img
Massa Martin Jawa Barat unjuk rasa di Polda Jabar. (Foto: Agus WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan orang yang menamakan diri Masyarakat Tertindas Jawa Barat (Martin Jabar) berunjuk rasa di depan Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus pagar laut di Bekasi dan Banten.

Pantauan di lokasi, massa Martin Jabar berkumpul di depan Mapolda Jabar sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk tuntutan, seperti, "Adili Jokowi", "Tangkap dan Adili Jokowi".

Spanduk tersebut dibentangkan di tengah jalan hingga separuh Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup.

Setelah hampir satu jam menunggu, akhirnya mobil komando dengan pengeras suara untuk berorasi tiba. Di mobil komando, seorang orator bernama Irwan membakar semangat para pengunjuk rasa. 

Menurutnya, rezim sebelumnya banyak melakukan kerusakan, dari korupsi hingga kerusakan lingkungan, salah satunya kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang Banten.


Massa Martin Jawa Barat membentangkan spanduk di tengah jalan. (Foto: Agus Warsudi)

"Kami di sini menuntut keadilan. Aparat polisi harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya!" kata Irwan. Teriakan Irwan disambut riuh pengunjuk rasa dengan teriakan dan tepuk tangan.

Setelah orasi, sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Jabar untuk audiensi. Dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Dumas Polda Jabar berlangsung sekitar 1 jam. 

Setelah audiensi selesai, Mangiring TS Sibagariang SH MH mengatakan, tim advokat Martin Jawa Barat beraudiensi dengan Dumas Polda Jabar terkait kasus-kasus yang terjadi.

Intinya, dalam aksi ini, Martin Jawa Barat mengadukan mantan presiden Jokowi dan keluarganya sebab selama ini diduga kuat ada tindak pidana yang terjadi, baik korupsi maupun umum.

"Kita ketahui, kasus PIK 2 dan pagar laut, diduga kongkalikong, antara pemerintah yang dulu dengan swasta. Ketika itu muncul juga sertifikat di laut atau pesisir pantai yang itu tidak boleh dibenarkan," kata Mangiring. 

Menurut Martin Jawa Barat, ujar Bariga, dalam kasus pagar laut patut diduga terjadi pelanggaran hukuman, seperti, suap, intimidasi, dan bahkan pemalsuan dokumen.

"Dugaan itu harus terjawab oleh pihak kepolisian. Karena itu, kami datang ke berdiskusi dengan Dumas Polda Jabar agar polisi serius mengungkap. Ini berlaku seluruhnya, bukan hanya Polda Jawa Barat, tapi kepolisian secara umum," ujar Mangiring dan tim advokat Naga Sentana SH, Anton Sulthon SH MH, Sarli SM Lumbantoruan SH, dan Wayan Suprapta Ginting SH.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut