DKP Jabar Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Laut PT TRPN di Bekasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/ddeb1_pagar-laut-bekasi.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terbukti melakukan pelanggaran dalam polemik pagar laut Bekasi.
KPP menyatakan PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah memastikan, PT TRPN telah siap untuk dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran dalam kegiatan reklamasi.
"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," ucap Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, kata Hermansyah, PT TRPN akan melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini.
Editor : Rizal Fadillah