get app
inews
Aa Text
Read Next : Puskesmas Cipongkor Dapat Bantun CSR dari PLTA UPPER Cisokan untuk Peningkatan Pelayanan

Warga Terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan Geruduk PLN UIP JBT, Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:36 WIB
header img
Warga Cimarel, Desa Sukaresmi, Rongga, KBB mendatangi kantor PLT UIP JBT untuk menuntut kejelasan ganti rugi. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga terdampak proyek PLTA Upper Cisokan mrnggeruduk Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT), Jalan Karawitan, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). 

Mereka menuntut kejelasan hak ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan tempat tinggal yang masuk kawasan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

"Sampai saat ini, tanah, tanaman, dan tempat tinggal warga belum dibayar oleh PLN. Kami ingin kasus ini jadi perhatian karena PLTA Upper Cisokan merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai Bank Dunia (World Bank). PLTA Upper Cisokan menghasilkan tenaga listrik 1.040 MegaWatt (MW) untuk Jawa-Bali," kata Roedi Wiranatakusumah, kuasa hukum 31 kepala keluarga (KK) warga Dusun Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Warga datang untuk menagih hak hukum dan menggugah PLN untuk memberikan kejelasan atas tanah mereka. Kami ingin mengetahui keseriusan mereka (PLN) dalam menyelesaikan hak-hak hukum warga," ujarnya.

Sampai saat ini, tutur Roedi, belum semua tanah warga yang terkena proyek dilakukan pengukuran. Namun perkiraan total tanah, tanaman, dan tempat tinggal warga yang harus dibebaskan bernilai Rp10 miliar.

"Kami memiliki data konkret tanah dan aset di atasnya memang milik warga. Warga resah karena belum ada kepastian ganti rugi. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun. Surat yang kami kirim sejak November (2024) tidak pernah dijawab," tutur Roedi. 

Roedi berharap permasalahan yang dihadapi warga Desa Sukaresmi, Rongga ini menjadi perhatian Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jabar yang baru. Bahkan diharapkan dapat diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah memberikan pernyataan, Roedi Wiranatakusumah diterima untuk audiensi dengan perwakilan PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah. Namun audiensi itu tak membuahkan hasil. Pihak PLN hanya menjanjikan akan melakukan inventarisasi lahan warga yang terkena proyek PLTA Upper Cisokan. 

Sementara itu, Humas PLN UIP JBT Heryana mengatakan, PLN UIP JBT telah menerima perwakilan dan kuasa hukum warga. PLN telah menerima informasi terkait aksi warga Dusun Cimarel, Desa Dukaresmi, Rongga, KBB itu beberapa hari sebelumnya. 

"Kami di PLN sebenarnya sudah membuka layanan pengaduan (terkait proyek Upper Cisokan). Saat ini (soal ganti rugi lahan warga) sedang dalam proses verifikasi,  sehingga butuh waktu. Surat yang dilayangkan Pak Roedi (Roedi Wiranatakusumah) sudah dijawab pada Desember 2024 sebetulnya. Kami ada bukti penyampaiannya," kata Heryana. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut