get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan Geruduk PLN UIP JBT, Tuntut Ganti Rugi

PLN UIP JBT Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Sekitar Terkait PLTA Upper Cisokan

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:22 WIB
header img
PLN UIP JBT menyediakan posko layanan pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat sekitar PLTA Upper Cisokan. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menerima kedatangan masyarakat sekitar proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan Pumped Storage (PLTA UCPS), Rabu (12/2/2025). 

Hal ini menegaskan komitmen PLN untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dimana salah satunya PLTA UCPS. 

Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT Achmad Ismail mengatakan, apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. PLN terus berupaya memahami dan menindaklanjuti permasalahan yang diangkat. 

Selama ini, kata Ismail, telah terdapat posko pengelolaan aduan masyarakat di dekat proyek pembangunan PLTA UCPS. Melalui posko tersebut, masyarakat dapat mengajukan keluhan atau memberikan masukan terkait berbagai isu. Seperti dampak lingkungan, proses pembebasan lahan, dan potensi gangguan sosial lainnya.

“Hari ini kami menerima kunjungan masyarakat beserta dengan kuasa hukumnya. Kami sangat apresiasi atas aspirasi kehadiran ini. Sekaligus kami sampaikan, bahwa kami juga sudah menyediakan posko pengelolaan aduan di sekitar proyek. Posko tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan apapun terkait proyek PLTA UCPS. Kami pastikan setiap keluhan yang disampaikan warga mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” kata Ismail.

Terkait kedatangan warga hari ini, Ismail menyatakan, PLN UIP JBT telah menyampaikan surat balasan atas surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum terkait pembayaran tanah warga terdampak proyek pada 14 Desember 2024. 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan atas data yang disampaikan. “Kami pastikan bahwa kami sudah membalas surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum pada 14 Desember 2024,” ujar Ismail.

Ismail menuturkan, PLN terus berupaya memastikan masyarakat sekitar proyek PLTA UCPS mengetahui dan memahami mekanisme pengelolaan aduan melalui sosialisasi secara bertahap ke desa-desa sekitar lokasi proyek. 

"Laporan yang diterima melalui saluran posko pengaduan yang telah disediakan PLN, segera ditindaklanjuti dan tentunya tanpa biaya apa pun," tutur Ismail.

Sementara itu, Manager PLN UPP Jawa Bagian Tengah 1 Nugroho Budi Sulaksono mengatakan, memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan dengan pendekatan adil dan transparan, serta mengutamakan hak-hak masyarakat terdampak.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum kami, PLN memastikan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTA UCPS mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Nugroho.

Nugroho menyatakan, jika terdapat aduan yang diajukan masyarakat mengenai pengadaan tanah, PLN memastikan bahwa setiap masalah atau keluhan yang muncul, segera ditindaklanjuti dengan pengecekan mendetail baik di lapangan maupun melalui pemeriksaan berkas yang ada di PLN. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap masalah yang terkait dengan pengadaan tanah diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk mencapai solusi yang terbaik bagi masyarakat dan proyek ini," tandas Nugroho.

PLN, kata Nugroho, juga akan terus berupaya memastikan pembangunan PLTA UCPS dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan melalui berbagai programnya baik melalui program pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan hidup.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut