get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Kolaborasi dan Rencana Strategis, Jasa Tirta II Resmikan Kantor Unit Wilayah VII

Massa KMAK Desak Kejati Jabar Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II ke Oknum Politikus

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:53 WIB
header img
Massa KMAK unjuk rasa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. KMAK mendesak Kejati Jabar mengungkap aliran dana korupsi Perum Jasa Tirta II ke politikus berinisial AN. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengungkap aliran dana korupsi Perum Jasa Tirta II yang diduga mengalir ke oknum politikus berinisial AN.

Desakan tersebut disampaikan massa KMAK dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar dan Polda Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

Koordinator Aksi Agus Syarifudin mengatakan, pengungkapan aliran dana korupsi itu diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi penegakan hukum. 

"Kami mendorong Kejati Jabar terus menindaklanjuti korupsi Perum Jasa Tirta II pada 2017 yang hingga saat ini KPK belum mengungkap aliran dana korupsi ke saudara AN," kata Agus dalam orasinya.

Padahal, ujar Agus, kasus korupsi Perum Jasa Tirta II tersebut telah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Namun hingga saat ini, KPK tidak kunjung mengungkap aliran dana korupsi kepada AN.

Agus menyatakan, AN diduga menerima aliran dana terkait penempatan individu tertentu sebagai direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Agus, AN kerap menggunakan pengaruhnya dalam proses rekrutmen untuk menempatkan rekan aktivis dalam sejumlah jabatan strategis di BUMN.

"AN juga diduga menerima aliran dana dari rekomendasi direksi dan komisaris BUMN serta menggunakan pengaruhnya dalam rekrutmen pejabat BUMN," ujar Agus.

Karena itu, tutur Agus, KMAK mendorong agar Kejati Jabar atau Polda Jabar bisa mengungkap kasus korupsi dan aliran dana yang telah diterima AN.

"Ini sebagai salah satu komitmen kami untuk menagih janji tunggakan kasus yang sampai per hari ini belum bisa diselesaikan para penegak hukum," tandas Agus.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut