Selain SMA 6 Depok, Sekolah di Jabar Langgar Aturan Terancam Sanksi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.
Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan," ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.
"Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan," tambahnya.
Dedi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin, menjadi alasan kuat penonaktifan. Edaran tersebut melarang kegiatan studi tur ke luar Provinsi Jabar menyusul kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Depok di Ciater beberapa waktu lalu.
"Kalau sanksinya karena pergi piknik ke luar provinsi, itu jelas melanggar edaran yang dibuat oleh Pak Bey," tegas Dedi.
Penonaktifan Berlaku untuk Semua Sekolah yang Melanggar
Dedi juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa akan diberlakukan bagi seluruh sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.
"Hari ini bukan hanya SMA 6 Depok saja, seluruh SMA yang memberangkatkan siswanya keluar provinsi untuk study tour akan dinonaktifkan sementara," jelasnya.
Dedi: Bukan Aturan Baru
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru yang ia buat, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya," pungkasnya.
Dasar Hukum Penonaktifan
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
"PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024," jelas Herman.
Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.
Editor : Zhafran Pramoedya