get app
inews
Aa Text
Read Next : Binus Bandung Resmi Buka Kampus Kedua di Dago, Fokus pada Kreativitas Mahasiswa

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan STAI Siliwangi Garut Lindungi Petani

Senin, 24 Februari 2025 | 20:12 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci bersama dengan mahasiswa KKN STAI Siliwangi Garut mensosialisasikan manfaat dan program BPJS Ketengakerjaan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci bersama dengan mahasiswa KKN STAI Siliwangi Garut melakukan sosialisasikan manfaat dan program BPJS Ketengakerjaan, Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja informal khususnya para petani yang ada di Desa Pangarengan, Kabupaten Garut.

Sebanyak 100 petani yang ada di Desa Pangarengan, Kabupaten Garut menghadiri langsung kegiatan sosialisasi tersebut yang bertempat di Kantor Desa Pangarengan, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal berharap dengan adanya kegiatan tersebut para petani dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Hari ini kami datang langsung ke lokasi serta petani yang ada akan dilayani langsung oleh petugas kami baik itu penjelasan informasi dan manfaat program, pendaftaran peserta serta pencetakan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Faisal dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Dihadapan para petani tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) Garda Transfumi menyampaikan program jaminan sosial yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upah/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).

Rincian santunan STMB dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.

Selanjutnya, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), untuk tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan kerja. Setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Ada juga beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan didaftarkannya para petani ini kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka hal ini tentu akan berimbas kepada peningkatan produktivitas hasil kerja.

"Karena para petani dapat kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut