BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melalui pelimpahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp220.388.057, melalui gugatan sederhana kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Sebelumnya diketahui, bahwa salah satu Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan sederhana ke PN Bandung.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul mengungkapkan bahwa gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Tumpal menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Sebelum mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, telah terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara non litigasi sampai dengan proses somasi kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha.
Editor : Rizal Fadillah