Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Daftar Nominal Resmi untuk Seluruh Jawa Barat

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Salah satu penyempurna amalan di bulan Ramadhan adalah membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah. Dalam surat tersebut, besaran zakat fitrah dengan beras ditetapkan sama, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika dikonversi ke dalam rupiah, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan peraturan Kementerian Agama, Fatwa MUI, dan hasil Rapat Koordinasi Baznas dengan pihak terkait.
Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jabar tahun 2025 sesuai surat edaran Baznas Jabar, dikutip dari Instagram @baznasjabar, Rabu (5/4/2025):
Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga beras di setiap daerah, menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Editor : Zhafran Pramoedya