get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana, Baznas Jabar Pastikan Jalani Audit Ketat Secara Berkala

Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Daftar Nominal Resmi untuk Seluruh Jawa Barat

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:45 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah. (Sumber: Shutterstock)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Salah satu penyempurna amalan di bulan Ramadhan adalah membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah. Dalam surat tersebut, besaran zakat fitrah dengan beras ditetapkan sama, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan peraturan Kementerian Agama, Fatwa MUI, dan hasil Rapat Koordinasi Baznas dengan pihak terkait.

Berikut adalah besaran zakat fitrah di Jabar tahun 2025 sesuai surat edaran Baznas Jabar, dikutip dari Instagram @baznasjabar, Rabu (5/4/2025):

  1. Kabupaten Bandung: Rp38.000
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
  3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  4. Kabupaten Bogor: Rp47.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  8. Kabupaten Garut: Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan: Rp37.500
  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
  15. Kabupaten Subang: Rp40.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Kota Bandung: Rp40.000
  20. Kota Banjar: Rp32.500
  21. Kota Bogor: Rp45.000
  22. Kota Bekasi: Rp47.000
  23. Kota Cimahi: Rp37.500
  24. Kota Cirebon: Rp45.000
  25. Kota Depok: Rp45.000
  26. Kota Sukabumi: Rp45.000
  27. Kota Tasikmalaya: Rp37.500
  28. Lingkup Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga beras di setiap daerah, menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut