Kata Desy Ratnasari soal Polemik UU TNI: Tetap Tegakkan Supremasi Sipil

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari buka suara soal UU TNI yang menjadi polemik dan ditolak mahasiswa karena diisukan bakal menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
Desy yang juga menjabat Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar ini mengatakan, sebelum disahkan menjadi undang-undang, UU TNI telah melalui pembahasan alot di DPR RI.
Walaupun Desy tak masuk dalam panitia kerja (panja) UU TNI, tetapi dia tahu saat awal proses pembahasannya sebelum masuk dalam rapat panja.
"Saya nggak ikutan panja. Tapi yang jelas, tentu saya yakin sekali bahwa Komisi I saat itu kebetulan sebelum masuk di rapat panja, saya terlibat di RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), mengetahui bagaimana masyarakat sipil dalam hal ini, LSM, akademisi, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan pemerhati TNI, memberikan masukan-masukan," kata Desy di Bandung, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Desy, baik DPR maupun pemerintah, dan perwakilan masyarakat berpikir tentang supremasi sipil. "Itu yang paling utama. Hal itu saya yakin disadari oleh Menhan (Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin) dan juga oleh Panglima TNI (Jenderal TNI Agus Subiyanto)," ujarnya.
Dalam pembahasannya, tutur Desy, ada beberapa kompromi yang dilakukan dan masukan-masukan. Seperti, jika TNI harus mundur dan hanya di beberapa kementerian tertentu yang membutuhkan kemampuan, skill, dan keterampilan yang dimiliki TNI.
"Itu (UU TNI) juga sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Jadi tidak murni hanya DPR yang menyetujui tapi kan tentu harus ada dua belah pihak pemerintah dan DPR," tutur Desy.
Anggota Komisi I DPR RI dan fraksi, kata Desy, saat RDPU juga ada yang menyuarakan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat.
Dalam hal ini, keadilan tidak hanya untuk masyarakat sipil tapi juga TNI dan Polri yang notabene juga masyarakat yang harus didengarkan aspirasinya.
"Jadi ini sesungguhnya adalah untuk keberlangsungan pemanfaatan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki TNI di beberapa ranah kerja pemerintah, sehingga bisa memberikan manfaat lebih banyak untuk masyarakat," ucapnya.
Disinggung soal isu UU TNI menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI, Desy menyatakan, semua orang boleh berpendapat dan berpikir apa pun.
"Yang penting, memberi manfaat, berkeadilan, dan tahu porsinya tetap menegakkan supremasi sipil. Mau ikut birokrasi sipil, berarti harus ikut juga apa pun yang menjadi peraturan-peraturan di masyarakat sipil," tandas Desy.
Editor : Agus Warsudi