get app
inews
Aa Text
Read Next : RUU TNI Disahkan Hari Ini, Hanya 3 Pasal Direvisi

DPR Ketok Palu, RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:25 WIB
header img
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR RI)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini diambil meskipun berbagai kalangan masyarakat sipil dan pakar militer menyuarakan penolakan. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya secara tertulis, dan mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU ini.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut