Dedi Mulyadi Pastikan Oknum Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot Akan Diproses Hukum

BOGOR, iNewsBandungraya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara tegas terkait dugaan pemotongan uang kompensasi bagi para sopir angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Ia memastikan bahwa oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, hingga KKSU (Kelompok Kerja Sub Unit) yang terlibat dalam praktik tersebut akan diproses secara hukum.
Dalam sebuah pernyataan video yang dirilis Jumat (4/4/2025), Dedi menegaskan bahwa tindakan pemotongan uang kompensasi dengan alasan "sumbangan sukarela" tidak bisa dibenarkan dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Oknum yang melakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak akan bisa tenang. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Dedi.
Dedi Mulyadi menyebut bahwa uang kompensasi sebesar Rp200.000 yang disunat dari para sopir akan ia ganti secara pribadi, namun proses hukum terhadap pelaku tetap akan dilakukan.
“Saya akan kembalikan uang Rp200 ribu yang diambil, tapi hukum tetap berjalan. Itu baru namanya adil,” tegasnya.
Dedi memastikan bahwa hak para sopir angkot tetap akan dilindungi, dan mereka tidak perlu cemas dengan tindakan para oknum yang telah mencoreng kepercayaan publik.
“Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas. Saya akan siapkan Rp200 ribu lagi sebagai uang pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di kawasan Puncak mengeluhkan pemotongan uang kompensasi yang seharusnya mereka terima penuh.
Seorang sopir angkot jurusan Cisarua, Ade (58), mengaku hanya menerima Rp400 ribu dari total Rp1 juta kompensasi. Sisanya, sebesar Rp600 ribu, menurutnya dipotong oleh sejumlah oknum dari Dishub, Organda, dan KKSU.
“Uangnya dipotong Rp200 ribu per orang oleh mereka. Jadi kami nggak nerima utuh,” kata Ade.
Ade juga menambahkan bahwa jumlah potongan bervariasi, tergantung perjanjian dengan pemilik angkot. Ia hanya menerima Rp400 ribu di tangan karena harus berbagi dengan pemilik kendaraan.
Sopir lainnya, Emen, mengaku mendapat Rp800 ribu, dengan pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang sama. Ia menyebut potongan itu dibungkus dengan alasan “keikhlasan,” namun dipatok secara pasti sebesar Rp200 ribu.
“Katanya sumbangan sukarela, tapi ya tetap dipatok Rp200 ribu,” ujar Emen.
Kompensasi ini diberikan menyusul kebijakan pelarangan operasional angkot selama libur Lebaran 2025, sebagai upaya Gubernur Dedi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak.
Para sopir angkot, penarik becak, kusir delman, dan pengemudi ojek menerima kompensasi hingga Rp3 juta dalam dua tahap, dengan rincian:
Rp1 juta uang tunai
Sembako senilai Rp500 ribu
Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kekecewaan di lapangan karena praktik tidak transparan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
Editor : Agung Bakti Sarasa